- UU No 16 Tahun 2001 ttg Yayasan Juncto UU RI Nomor 28 Tahun 2004 Ttg Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
-
Akta Notaris & Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Imas Fatimah. SH. No. 27 tgl 10 Agustus 2007 ttg Akta Penggabungan Yayasan Kejuangan Panglima Besar Sudirman (YKPBS), dan Yayasan Satya Bhakti Pertiwi (YSBP) kedalam Yayasan Kesejahteraan Perumahan Prajurit TNI, Anggota Polri, PNS dan Pensiunan Dephan, TNI dan Polri
-
Akta Notaris & Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Imas Fatimah. SH. No. 22 tgl 10 Desember 2007 Ttg Risalah Rapat Luar Biasa Pembina YKPP Hasil Pengabungan.
-
Akta Notaris & Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Imas Fatimah No. 23 tgl 10 Desember 2007 ttg Perubahan Anggaran Dasar YKPP Hasil Penggabungan menjadi Anggaran Dasar YKPP singkatan Dari Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan.
-
Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No: AHU-103.AH.05 Tahun 2008 tgl 17 Januari 2008 ttg Pemberian Persetujaun atas Perubahan pasal-1 Anggaran Dasar Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan
Dasar Hukum YKPP
Filed under IPTEK, Peraturan YKPP, Profil YKPP
Profile YKPP
Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan (YKPP) merupakan Organisasi yang bergerak dibidang Sosial Kemanusiaan dengan cara melaksanakan pengabdiannya kepada bangsa dan negara pada umumnya dan kepada prajurit TNI, Anggota Polri dan Pensiunan dilingkungan Dephan dan TNI pada khususnya, YKPP berusaha berperan secara aktif dalam meningkatkan Kesejahteraan Pendidikan, Bantuan Sosial Pendidikan serta Bantuan Uang Muka (BUM) untuk memiliki rumah melalui fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui Bank bagi prajurit TNI, Anggota Polri, PNS Dephan dan Pensiunan PNS Dephan, TNI dan Polri.
Filed under 1
Tugas Pokok Pelaksana Kegiatan Perumahan
Menyelenggarakan BUM untuk memperoleh KPR melalui bank/lembaga keuangan bagi prajurit TNI, anggota Polri, PNS & Pensiunan pada instansi Dephan, Mabes TNI, Mabes Angkatan dan Mabes Polri
Filed under 1
Penyelenggaraan Bidang Pendidikan
YKPP didalam menyelenggarakan Bidang Pendidikan Menenggah Atas dan Perguruan tinggi, diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Pendidikan (BP Dik). Penyelenggaraan Pendidikan terdiri dari :
Filed under BP DIK YKPP
Kegiatan Usaha
Filed under 1
Kegiatan Sosial Kemanusiaan
1. Kegiatan Sosial Bantuan Pendidikan.
c. Beasiswa untuk peserta perguruan tinggi
2. Kegiata Sosial Perumahan.
c. Wari gugur tugas mendapat bantuan uang perumahan sebesar 50 % Harga Jual Rumah (HJR) sesuai pangkat/gol
3. Fasilitas yang diberikan :
Filed under 1
Fungsi Utama YKPP
Filed under Profil YKPP
Prinsip – prinsip Yayasan
Filed under Profil YKPP